Setiap pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dari tingkat paling bawah hingga tingkat pengambil keputusan mempunyai tanggung jawab atas tindakan masing-masing. Meski pejabat terbawah hanya mengusulkan keatasan, pejabat itu tetap bertanggung jawab atas usul itu.
"Karena itu, terdakwa (Gayus) bertanggung jawab atas usulannya ke atas. Sebab, usul itu akan menentukan benar tidak benar, tepat tidak tepat keputusan Tata Usaha Negara," jelas Bagir Manan, ahli administrasi negara saat bersaksi disidang terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).
Bagir dihadirkan oleh pihak Gayus sebagai ahli. Hal itu dikatakan ketika Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus memberi kronologis kasus yang menjerat kliennya terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Kepada Bagir, Buyung menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya keberatan wajib pajak kepada Dirjen pajak. Terdakwa sebagai pelaksana sudah memberikan usulan atas analisa yang dilakukan. Berdasar analisa itu, dia mendelegasikan ke atasannya, Kasi Pengurangan dan Keberatan. Di sana, dilakukan pemeriksaan atas usulan terdakwa. Lalu masuk ke Kasubdit Pengurangan dan Banding lalu naik ke Direktur Keberatan yang diteruskan ke Dirjen Pajak.
"Sehingga Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan keberatan pajak. Apabila ada dari tindakan terdakwa dalam menganalisa, apakah hal itu dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sendiri?" tanya Buyung.
Bagir mengatakan, jika keputusan yang diambil oleh pejabat TUN didasarkan pada alasan-alasan yang tidak benar maka keputusan itu dikatakan cacat hukum. Oleh karena itu, sesuai hukum administrasi negara, keputusan cacat hukum dapat dibatalkan.
"Apabila pejabat itu melakukan kelalaian atau ada kesengajaan, apakah ini bisa dipidana atau masuk ranah hukum administrasi negara?" tanya Saldy Hasibuan, pengacara Gayus lain.
"Tergantung pada sifat kelalaiannya atau motif. Jika kelalaian itu dilakukan dengan maksud untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana maka dapat dipidana. Apalagi kalau sudah dilakukan dengan niat," jawab Bagir.
"Dari sudut administrasi negara, apakah negara boleh diuntungkan atas kelebihan bayar pajak oleh wajib pajak itu?" tanya Buyung.
"Kalau memang terbukti itu kelebihan bayar, negara memang tidak boleh mencari keuntungan. Tapi kalau dapat dibuktikan bahwa ini sebenarnya adalah uang negara yang semestinya dibayarkan kepada negara, maka perlu memulihkan hak negara dari yang bersangkutan," jawab Bagir.
Seperti diberitakan Gayus dan dua pegawai Ditjen Pajak lain yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu didakwa melakukan korupsi senilai Rp 570 juta saat tangani keberatan pajak PT SAT. Mereka mengklaim, ketetapan pajak itu sudah sesuai prosedur. Demikian catatan online Suryo Aji Wibowo tentang Tata Usaha Negara.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar